Lewati ke konten utama
PT Palma Pertiwi Makmur

Kedaulatan pangandan energi nasional.

PT Palma Pertiwi Makmur merupakan badan usaha yang berperan dalam menginisiasi, merencanakan, mengembangkan, memfasilitasi pembiayaan, dan melaksanakan program strategis nasional di sektor pangan, energi, dan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited), dengan membangun sinergi bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, perguruan tinggi, serta mitra strategis lainnya.

  1. 01Inisiasi
  2. 02Perencanaan
  3. 03Pengembangan
  4. 04Fasilitasi pembiayaan
  5. 05Pelaksanaan
Para petani menanam bibit padi bersama-sama di sawah tergenang

Prakarsa Badan Usaha

Mengembangkan program KPBU Unsolicited yang layak secara teknis, finansial, dan hukum, dilengkapi kajian kelayakan serta skema pembiayaan untuk diusulkan kepada pemerintah.

Terintegrasi Hulu hingga Hilir

Mengintegrasikan pemanfaatan lahan, produksi, pengolahan, energi, logistik, dan pemasaran dalam satu ekosistem usaha yang produktif dan berkelanjutan.

Kemitraan Inti–Plasma

Membangun kemitraan antara PPM, petani, nelayan, peternak, koperasi, dan masyarakat melalui dukungan teknologi, pembiayaan, fasilitas produksi, serta akses pasar.

Membangun Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional

Hamparan sawah yang menopang kedaulatan pangan nasional

Kedaulatan sebuah negara bertumpu pada dua kebutuhan yang paling mendasar: pangan yang mencukupi kebutuhan rakyat dan energi yang menggerakkan kegiatan ekonominya. PT Palma Pertiwi Makmur hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan mengubah kebutuhan pembangunan nasional menjadi program strategis yang terencana, layak secara teknis, finansial, hukum, serta berkelanjutan.

Kami bekerja sejak tahap awal, mulai dari identifikasi potensi wilayah, penyusunan studi kelayakan, perencanaan investasi, pengembangan struktur pembiayaan, hingga penyiapan dokumen prakarsa. Dalam prosesnya, perusahaan membangun kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, perguruan tinggi, koperasi, masyarakat, dan mitra usaha strategis untuk mendorong terwujudnya program yang memberikan manfaat nyata dan terukur.

Pengembangan program dilakukan melalui pemanfaatan lahan tidak produktif dan kawasan maritim/kelautan dengan pendekatan empat pilar, yaitu Holistik, Agroforestri, Silvopastura, dan Silvofishery, yang mengintegrasikan sektor pangan, energi, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dari hulu hingga hilir.

Pendekatan ini bertumpu pada skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited), yang membuka peluang pembiayaan dan investasi melalui partisipasi badan usaha, dengan pembagian risiko, tanggung jawab, serta dukungan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, PT Palma Pertiwi Makmur berkomitmen mendukung terwujudnya kedaulatan pangan dan energi nasional, memperkuat kemandirian ekonomi daerah, serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Visi Program
“Mewujudkan Ekosistem Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional yang Terintegrasi, Mandiri, Produktif, dan Berkelanjutan Berbasis Potensi Desa, Pemanfaatan Lahan Tidak Produktif, serta Kawasan Maritim dan Kelautan.”

Membangun satu ekosistem pembangunan yang mengintegrasikan produksi, pengolahan dan hilirisasi, energi, infrastruktur, logistik, pembiayaan, hingga akses pasar melalui pendekatan Holistik, Agroforestri, Silvopastura, dan Silvofishery.

Dengan menempatkan masyarakat desa, koperasi, BUMDes, dan pelaku usaha daerah sebagai bagian penting dalam rantai nilai ekonomi nasional, program ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian pangan dan energi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung terwujudnya Indonesia sebagai Lumbung Pangan Dunia.

Bentuk Badan Usaha
Perseroan Terbatas (PT) – Perusahaan Swasta Nasional
Kantor Pusat
Menara Agrinas Palma Nusantara, Lantai 8, Jakarta Selatan
Fokus Sektor
Pengembangan Pangan, Energi, Infrastruktur, Investasi, dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.
Program Strategis Unggulan
KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional Berbasis Pemanfaatan Lahan Tidak Produktif dan Kawasan Maritim/Kelautan melalui Pendekatan Holistik, Agroforestri, Silvopastura, dan Silvofishery.
Skema Pengembangan dan Kerja Sama
Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited), Kemitraan Strategis, dan Investasi Langsung.

Berlandaskan Pancasila dan Konstitusi untuk Kedaulatan Nasional.

Program KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional berlandaskan Pancasila, Pasal 33 UUD 1945, dan Sistem Ekonomi Pancasila, serta mengacu pada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 dan peraturan KPBU yang berlaku. Melalui sinergi pemerintah, badan usaha, dan masyarakat, program ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian pangan dan energi, pemerataan ekonomi, serta kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.

Landasan Filosofis

Ekonomi Pancasila

Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang mandiri, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Gotong Royong

Memperkuat sinergi pemerintah, badan usaha, perguruan tinggi, koperasi, dan masyarakat.

Keadilan Sosial

Mendorong pemerataan manfaat ekonomi, kesempatan usaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan Berkelanjutan

Mengintegrasikan produktivitas pangan, energi, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sosial.

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 · Landasan Konstitusional
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Program ini mendorong pemanfaatan lahan tidak produktif dan potensi kawasan maritim/kelautan secara terintegrasi, produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kedaulatan pangan dan energi nasional.

KPBU Unsolicited: Prakarsa Berasal dari Badan Usaha untuk Mendukung Pembangunan Nasional.

Melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited), badan usaha menginisiasi dan mengajukan usulan program kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), disertai kajian kelayakan, rencana investasi, dan skema pembiayaan. Inilah instrumen strategis PT Palma Pertiwi Makmur dalam mengembangkan program Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional yang terencana, layak investasi, serta siap dievaluasi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemantauan lahan pertanian presisi dengan pesawat nirawak

Dari Prakarsa hingga Program Beroperasi melalui Tahapan KPBU

Perbandingan KPBU Solicited dan Unsolicited

AspekSolicited (Prakarsa Pemerintah)Unsolicited (Prakarsa Badan Usaha)
PemrakarsaPemerintah melalui PJPKBadan usaha, termasuk PT PPM
Sumber Ide ProgramKebutuhan dan perencanaan pemerintahInisiatif, inovasi, dan kajian badan usaha
Biaya Penyiapan StudiDisiapkan PJPK melalui sumber pembiayaan yang sahDitanggung calon pemrakarsa sesuai ketentuan
Waktu PersiapanBergantung pada kesiapan dan kompleksitas proyekBergantung pada kajian, evaluasi, dan persetujuan PJPK
Kompensasi PemrakarsaTidak terdapat kompensasi khusus sebagai pemrakarsa swastaTambahan nilai 10%, right to match, atau pembelian prakarsa sesuai persetujuan
Risiko PenolakanProyek tetap memerlukan pengujian kelayakan dan persetujuanUsulan dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan
Ruang InovasiMengikuti kebutuhan, lingkup, dan persyaratan pemerintahMemberikan ruang inovasi dan pengembangan solusi oleh badan usaha

Alur Proses KPBU Unsolicited

Dari Penyusunan Prakarsa hingga Program Beroperasi melalui Delapan Tahap

  1. Penyusunan Usulan Prakarsa

    Calon pemrakarsa mengidentifikasi potensi wilayah, menyusun konsep program, kajian awal, dan dokumen pendukung KPBU Unsolicited atas inisiatif serta biaya sendiri.

    Dasar Hukum:
    Perpres 38/2015 Pasal 14; Permen PPN 7/2023 sebagaimana diubah dengan Permen PPN 9/2025.
    Estimasi Perencanaan:
    3–6 bulan.
  2. Pengajuan kepada PJPK

    Usulan prakarsa diajukan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), yaitu menteri, kepala lembaga, kepala daerah, atau pihak yang berwenang sesuai sektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dasar Hukum:
    Perpres 38/2015 Pasal 14; Permen PPN 7/2023 Pasal 65 sebagaimana diubah.
    Tahapan:
    Pengajuan formal.
  3. Evaluasi dan Persetujuan Awal

    PJPK mengevaluasi kesesuaian program dengan kebijakan pembangunan, tata ruang, kebutuhan infrastruktur, kelayakan awal, serta kemampuan teknis dan finansial calon pemrakarsa. Persetujuan awal menjadi dasar untuk melanjutkan penyusunan studi kelayakan.

    Dasar Hukum:
    Permen PPN 7/2023 Pasal 67–69 sebagaimana diubah dengan Permen PPN 9/2025.
    Estimasi Perencanaan:
    ±1 bulan.
  4. Studi Kelayakan dan Penetapan Pemrakarsa

    Calon pemrakarsa menyusun studi kelayakan (feasibility study), rencana investasi, struktur pembiayaan, analisis risiko, serta dokumen teknis pendukung. Setelah proses evaluasi, konsultasi publik, dan penjajakan minat pasar sesuai ketentuan, PJPK dapat memberikan persetujuan prakarsa serta menetapkan bentuk kompensasi pemrakarsa.

    Dasar Hukum:
    Perpres 38/2015 Pasal 14; Permen PPN 7/2023 Pasal 70 sebagaimana diubah dengan Permen PPN 9/2025.
    Estimasi Perencanaan:
    6–12 bulan.
  5. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana

    Pemilihan badan usaha pelaksana dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang transparan dan kompetitif sesuai ketentuan, termasuk mekanisme swiss challenge apabila diterapkan. Pemrakarsa dapat memperoleh kompensasi berupa tambahan nilai 10%, hak menyamakan penawaran (right to match), atau pembelian prakarsa sesuai persetujuan PJPK dan peraturan yang berlaku.

    Dasar Hukum:
    Perpres 38/2015 Pasal 14; Peraturan LKPP 1/2026.
    Estimasi Perencanaan:
    3–6 bulan.
  6. Pembentukan Badan Usaha Pelaksana dan Perjanjian KPBU

    Pemenang pengadaan memenuhi ketentuan pembentukan badan usaha pelaksana (Special Purpose Vehicle/SPV) dan menandatangani perjanjian KPBU dengan PJPK. Perjanjian mengatur hak, kewajiban, pembagian risiko, pembiayaan, standar pelayanan, dan jangka waktu kerja sama.

    Dasar Hukum:
    Perpres 38/2015 Pasal 41; Permen PPN 7/2023 sebagaimana diubah.
    Tahapan:
    Pembentukan badan usaha dan penandatanganan perjanjian.
  7. Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close)

    Badan usaha pelaksana menyelesaikan perjanjian pembiayaan dan memastikan ketersediaan pendanaan proyek. Pemenuhan pembiayaan pada prinsipnya dilakukan paling lama 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian KPBU, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dasar Hukum:
    Perpres 38/2015 Pasal 42–43.
    Batas Waktu Umum:
    Paling lama 12 bulan, dengan ketentuan perpanjangan.
  8. Konstruksi, Operasi, dan Pemanfaatan

    Badan usaha pelaksana melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur sesuai perjanjian KPBU. Pelaksanaan diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang terukur, disertai pengawasan kinerja serta pengaturan aset pada akhir masa kerja sama.

    Dasar Hukum:
    Perpres 38/2015; Permen PPN 7/2023 sebagaimana diubah dengan Permen PPN 9/2025.
    Jangka Waktu:
    Sesuai perjanjian KPBU.

Catatan: Delapan tahap ini merupakan penyederhanaan alur KPBU Unsolicited untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mitra strategis PT Palma Pertiwi Makmur. Estimasi waktu bersifat indikatif dan dapat berubah berdasarkan kompleksitas proyek, kesiapan dokumen, proses evaluasi, persetujuan PJPK, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Durasi yang bertanda estimasi merupakan perkiraan waktu pelaksanaan dan bukan batas waktu resmi. Adapun batas waktu yang ditetapkan mengacu pada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 serta Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Nomor 9 Tahun 2025, dan ketentuan terkait lainnya.

Jika Ditolak PJPK

Biaya studi yang sudah dikeluarkan sepenuhnya ditanggung pemrakarsa. Jika PJPK tidak memberi jawaban dalam 7 hari kerja setelah evaluasi, prakarsa dianggap tidak diterima. KPBU atas prakarsa badan usaha juga dapat beralih menjadi prakarsa pemerintah pada tahap penyiapan atau transaksi.Dasar Hukum: Permen PPN 7/2023 Ps. 69 ayat (5) dan Ps. 87 jo. Permen PPN 9/2025

Kompensasi bagi Pemrakarsa

Bentuk kompensasi dicantumkan dalam persetujuan PJPK, salah satu dari: tambahan nilai sebesar 10%; right to match, yaitu hak mengajukan penawaran terhadap penawar terbaik sesuai hasil penilaian lelang; atau pembelian prakarsa beserta hak kekayaan intelektualnya oleh PJPK atau pemenang lelang. Setelah kompensasi diperoleh, studi kelayakan dan dokumen pendukungnya, termasuk HKI, beralih menjadi milik menteri/kepala lembaga/kepala daerah.Dasar Hukum: Perpres 38/2015 Ps. 14 ayat (5), (6), dan (7)

Enam Bidang Kerja yang Terintegrasi dalam Satu Rantai Nilai

Fasilitas pergudangan dan rantai pasok pangan

Pangan

Mengembangkan ekosistem pangan dari hulu hingga hilir melalui pemanfaatan lahan tidak produktif, penguatan kawasan produksi, pengolahan hasil panen, penyimpanan, dan distribusi antarwilayah untuk mendukung ketersediaan pangan, stabilitas pasokan, serta kesejahteraan masyarakat.

  • Kawasan produksi pangan
  • Pengolahan dan pascapanen
  • Logistik dan distribusi pangan
  • Cadangan pangan daerah
Pembangkit listrik tenaga surya terapung di atas perairan

Energi

Mengembangkan potensi energi daerah melalui penyediaan infrastruktur distribusi, jaringan penyaluran energi, serta pemanfaatan sumber energi terbarukan seperti biomassa dan tenaga surya untuk mendukung kemandirian dan kedaulatan energi nasional.

  • Distribusi dan penyaluran energi
  • Energi biomassa dan tenaga surya
  • Infrastruktur energi pendukung

Investasi

Mengembangkan struktur investasi dan skema pembiayaan yang terencana, layak secara finansial, serta menarik bagi investor dan lembaga keuangan untuk mendukung keberlanjutan program pangan, energi, dan infrastruktur dalam jangka panjang.

Pembangunan

Mendorong pembangunan fasilitas produksi, pengolahan, pergudangan, infrastruktur energi, dan sarana penunjang melalui kerja sama dengan mitra pelaksana yang kompeten, dengan mengutamakan standar mutu, efisiensi, dan keberlanjutan.

Kemitraan

Membangun sinergi strategis dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, perguruan tinggi, koperasi, BUMDes, masyarakat, dan dunia usaha dalam mengembangkan program yang berorientasi pada pemerataan manfaat ekonomi dan pemberdayaan daerah.

Lihat Pola Kemitraan dan Komitmen Kami

Program Strategis

Menginisiasi dan mengembangkan program KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional berbasis pemanfaatan lahan tidak produktif dan kawasan maritim/kelautan melalui pendekatan Holistik, Agroforestri, Silvopastura, dan Silvofishery, mulai dari kajian kelayakan, penyusunan dokumen prakarsa, pengembangan investasi, koordinasi lintas sektor, hingga pendampingan pelaksanaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Satu Hamparan Lahan, Beberapa Hasil Sekaligus

Program ini bertumpu pada dua basis sumber daya: lahan tidak produktif, kritis, dan marginal di darat yang dikembangkan menjadi kawasan pangan, perkebunan, kehutanan, dan energi biomassa; serta kawasan pesisir, tambak, dan laut yang dimanfaatkan untuk perikanan dan pengembangan ekonomi biru (blue economy). Empat pilar strategis berikut menopang ekosistem pangan dan energi dari darat hingga laut, disesuaikan dengan kondisi tanah, air, potensi wilayah, dan mata pencaharian masyarakat setempat.

Petani memanen hasil kebun apung yang dipisahkan kanal-kanal air

Holistik

Desa, manusia, alam, teknologi, budaya, dan energi bersih dipandang sebagai satu ekosistem pembangunan yang saling terhubung. Masyarakat ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan, dengan budaya dan kearifan lokal sebagai fondasi keberlanjutan program.

  • Ekosistem terpadu
  • Energi bersih desa
  • Kearifan lokal
Petani merawat tanaman pangan di sela tegakan pohon

Agroforestri

Tanaman pangan dan perkebunan dikembangkan di sela tegakan pohon melalui sistem budidaya yang produktif dan berkelanjutan. Petani dapat memanen secara berkala tanpa merusak tegakan, sementara serasah daun membantu menjaga kesuburan tanah dan akar pohon mengurangi risiko erosi.

  • Tumpang sari
  • Kopi dan kakao naungan
  • Hasil hutan bukan kayu
Ternak digembalakan di bawah tegakan pohon

Silvopastura

Peternakan dikembangkan bersama tegakan pohon melalui sistem yang memadukan kehutanan dan budidaya ternak. Rumput dan legum menjadi sumber pakan hijauan, sedangkan kotoran ternak dimanfaatkan sebagai pupuk organik untuk menjaga kesuburan tanah dan mendukung produktivitas kawasan.

  • Pakan hijauan
  • Sapi dan kambing
  • Pupuk kandang
Tambak berdampingan dengan sabuk mangrove

Silvofishery

Budidaya perikanan dikembangkan secara terpadu dengan pelestarian mangrove dan ekosistem pesisir. Vegetasi mangrove membantu mengurangi abrasi, menjaga kualitas lingkungan perairan, dan mendukung keseimbangan ekosistem, sementara budidaya udang dan bandeng dikembangkan secara produktif dan berkelanjutan.

  • Konservasi mangrove
  • Budidaya udang dan bandeng
  • Perlindungan kawasan pesisir

Keempat pilar ini menjadi landasan pengembangan kawasan dalam Program KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional yang diprakarsai PT Palma Pertiwi Makmur, melalui integrasi potensi sumber daya alam, pemberdayaan masyarakat, teknologi, dan investasi untuk mewujudkan kemandirian pangan dan energi, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan berkelanjutan.

Satu Program Strategis Nasional, dengan Pembagian Peran yang Jelas di Setiap Tingkatan.

Struktur ini merupakan usulan tata kelola program KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional yang diprakarsai PT Palma Pertiwi Makmur, melalui sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, badan usaha, dan kelembagaan ekonomi desa. Pembagian peran serta kewenangannya akan mengikuti hasil evaluasi dan persetujuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Usulan Struktur Tata Kelola Nasional

  1. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT)Diusulkan sebagai koordinator sektor pembangunan dan pemberdayaan ekonomi desa, dengan pelibatan kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangannya.
  2. PT Palma Pertiwi MakmurBadan usaha pemrakarsa, pengembang investasi, dan calon integrator program KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional.
  3. Pemerintah ProvinsiKoordinasi regional, sinkronisasi kebijakan pembangunan, dan pengembangan program lintas kabupaten/kota.
  4. Pemerintah Kabupaten/KotaKoordinasi pelaksanaan wilayah, identifikasi potensi sumber daya, serta fasilitasi kerja sama dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Pemerintah DesaBasis koordinasi pelaksanaan program, pengembangan potensi lokal, serta partisipasi dan pemberdayaan masyarakat desa.
  6. Kelembagaan Ekonomi Desa (BUMDes, Koperasi, dan Kelompok Tani)Calon mitra pelaksana kemitraan inti–plasma, pengelola kegiatan ekonomi produktif, dan penguatan rantai nilai usaha masyarakat.

Catatan: Kemendes PDT diusulkan sebagai koordinator sektor pembangunan desa berdasarkan kesesuaian tugas dan fungsinya. Penetapan kementerian/lembaga koordinator, PJPK, dan badan usaha pelaksana merupakan kewenangan pihak yang berwenang melalui mekanisme yang berlaku. Kedudukan PPM sebagai pemrakarsa tidak secara otomatis menetapkannya sebagai badan usaha pelaksana KPBU.

Posisi Strategis yang Kami Usulkan

Pemrakarsa KPBU Unsolicited

Menginisiasi dan mengembangkan program strategis atas prakarsa badan usaha sesuai ketentuan KPBU.

Mitra Strategis

Membangun sinergi dengan pemerintah, BUMN, dan mitra daerah dalam pengembangan program.

Integrator Program

Mengintegrasikan produksi, pengolahan, energi, logistik, pembiayaan, dan akses pasar dari hulu hingga hilir.

Pengawal Keberlanjutan

Mendorong kelayakan investasi, pengelolaan risiko, dan keberlanjutan manfaat ekonomi, sosial, serta lingkungan.

Offtaker

Berperan sebagai calon penyerap hasil produksi petani, peternak, nelayan, dan mitra plasma berdasarkan perjanjian kemitraan.

Membangun Program Strategis Nasional melalui Sinergi dan Kemitraan Berkelanjutan.

Pemerintah Pusat dan Daerah

Sinkronisasi program dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, dukungan regulasi, perizinan, serta koordinasi pelaksanaan sesuai kewenangan.

BUMN dan Badan Usaha Energi

Pengembangan kerja sama strategis dalam penyediaan energi, infrastruktur, standar teknis, serta penguatan jaringan distribusi dan pelayanan.

Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa

Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui keterlibatan koperasi, BUMDes, dan kelompok usaha lokal dalam produksi, pengolahan, distribusi, serta kemitraan inti–plasma.

Kontraktor dan Pemasok

Pelibatan mitra pelaksana yang memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi teknis, kapasitas usaha, dan standar mutu untuk mendukung keberhasilan program.

Pola Kemitraan Inti–Plasma

Dalam pengembangan kawasan pangan yang melibatkan petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha skala kecil, PT Palma Pertiwi Makmur mengembangkan pola kemitraan inti–plasma yang mengintegrasikan produksi, pengolahan, pembiayaan, dan akses pasar. PPM diusulkan sebagai inti dan integrator program, sedangkan masyarakat serta kelembagaan ekonomi lokal berperan sebagai mitra plasma untuk menciptakan usaha produktif yang berkelanjutan dan saling menguntungkan.

Inti: PT Palma Pertiwi Makmur

Berperan sebagai calon integrator dan offtaker yang memfasilitasi pengembangan kawasan produksi, infrastruktur pengolahan, pendampingan teknis, serta penyerapan hasil produksi plasma sesuai perjanjian kemitraan.

  • Memfasilitasi penyiapan lahan inti dan pengembangan fasilitas produksi serta pengolahan hasil.
  • Mendukung penyediaan bibit unggul, sarana produksi, teknologi, dan pendampingan teknis.
  • Memfasilitasi pembelian hasil produksi plasma berdasarkan standar mutu, harga, dan ketentuan yang disepakati.
  • Mengembangkan akses pembiayaan, investasi, dan jaringan pemasaran bagi kelompok usaha plasma.

Plasma: Tiga Kelompok Kelembagaan dan Pelaku Usaha

Mengembangkan kegiatan produksi dan usaha ekonomi masyarakat secara terintegrasi melalui kemitraan yang disesuaikan dengan potensi wilayah, kapasitas kelembagaan, serta perjanjian kerja sama.

  1. Koperasi DesaMenghimpun dan mengembangkan usaha anggota, mengoordinasikan produksi, serta memperkuat akses pembiayaan dan pemasaran.
  2. BUMDesMengembangkan potensi ekonomi desa, mengelola unit usaha produktif, dan mendukung sarana serta layanan ekonomi lokal.
  3. Petani, Peternak, Nelayan, dan UMKMMenjadi pelaku utama produksi, pengolahan, dan penyediaan hasil usaha sesuai standar mutu dan kesepakatan kemitraan.

Landasan Hukum: UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, khususnya Pasal 26–27 mengenai kemitraan inti–plasma; PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; serta ketentuan sektoral yang berlaku, termasuk PP Nomor 26 Tahun 2021, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah, dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar untuk kegiatan perkebunan yang relevan.

Lima Komitmen Strategis PPM sebagai Inti Kemitraan

Kelima komitmen ini menjadi dasar pengembangan kemitraan inti–plasma yang saling menguntungkan, dituangkan dalam perjanjian kerja sama, serta diarahkan untuk memperkuat produktivitas, akses pembiayaan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Integrasi Program

Mengintegrasikan kegiatan produksi, pengolahan, pembiayaan, dan pemasaran dari hulu hingga hilir.

Hilirisasi

Meningkatkan nilai tambah hasil produksi melalui pengolahan dan pengembangan industri berbasis potensi daerah.

Logistik

Mengembangkan sistem penyimpanan, distribusi, dan rantai pasok yang efisien serta berkelanjutan.

Akses Pasar

Memfasilitasi pemasaran dan penyerapan hasil produksi plasma sesuai standar serta perjanjian kemitraan.

Tata Kelola Produksi

Menerapkan standar mutu, pendampingan teknis, transparansi, dan pengelolaan produksi yang bertanggung jawab.

Mewujudkan Tata Kelola Program yang Transparan, Akuntabel, dan Berkelanjutan

Program KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional dikembangkan dengan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), didukung pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat pengawasan, keterlacakan data, transparansi, serta pengambilan keputusan. Teknologi menjadi instrumen pendukung pembangunan, dengan masyarakat dan kesejahteraan daerah sebagai tujuan utama.

Kepatuhan

Memastikan setiap tahapan program mengikuti ketentuan hukum, perizinan, pengadaan, dan mekanisme KPBU yang berlaku, disertai dokumentasi serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Transparansi

Mengembangkan sistem informasi terintegrasi untuk pencatatan proses seleksi mitra, status pengajuan, penggunaan sumber daya, dan kemajuan program yang dapat dipantau sesuai kewenangan serta hak akses masing-masing pihak.

Keberlanjutan

Memastikan perencanaan program memperhatikan kelayakan operasional, pemeliharaan infrastruktur, keberlanjutan pembiayaan, pelestarian lingkungan, serta manfaat ekonomi dan sosial jangka panjang bagi masyarakat.

Rencana Pengembangan Dashboard Nasional Pangan, Energi, dan Logistik

Sistem informasi terintegrasi berbasis teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) yang direncanakan untuk mendukung pemantauan produksi, distribusi, dan kinerja program KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional. Pengembangannya akan dikoordinasikan dengan pemerintah dan mitra strategis sesuai persetujuan serta kewenangan masing-masing.

Data Real-Time

Mengintegrasikan data produksi, energi, dan logistik secara berkala menuju pemantauan real-time.

Monitoring

Memantau perkembangan, kinerja, dan capaian program secara terintegrasi lintas wilayah.

Evaluasi

Menyediakan data dan analisis untuk mengukur capaian, mengidentifikasi risiko, serta mendukung pengambilan keputusan.

Integrasi Nasional

Menghubungkan data tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional melalui sistem yang terstandar dan aman.

Enam Dampak Strategis yang Diharapkan, dari Desa hingga Nasional

Kedaulatan Pangan

Memperkuat ketersediaan, produksi, dan kemandirian pangan nasional berbasis potensi daerah.

Kedaulatan Energi

Mengembangkan energi terbarukan berbasis biomassa, tenaga surya, dan potensi energi lokal.

Penguatan Desa

Menjadikan desa sebagai pusat produksi, pemberdayaan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi.

Hilirisasi

Meningkatkan nilai tambah komoditas melalui pengolahan dan pengembangan industri daerah.

Lapangan Kerja

Mendorong terciptanya lapangan kerja produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

Ekonomi Rakyat

Memperkuat koperasi, BUMDes, UMKM, dan kemitraan inti–plasma untuk pemerataan kesejahteraan.

Penutup
“Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional melalui KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited) dengan pendekatan Holistik, Agroforestri, Silvopastura, dan Silvofishery, berlandaskan Sistem Ekonomi Pancasila, semangat gotong royong, serta pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan — menuju Indonesia sebagai Lumbung Pangan Dunia.”

PT PALMA PERTIWI MAKMURPemrakarsa Program KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional

Kabar dan Keterangan Resmi Perusahaan

    Kabar resmi perusahaan akan tampil di sini setelah dipublikasikan.

    Lihat semua kabar

    Memiliki Potensi Lahan, Program Strategis, atau Peluang Kemitraan untuk Dikembangkan Bersama?

    Kantor Pusat Menara Agrinas Palma Nusantara, Lantai 8
    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. VI No. 9, Blok X2
    Kuningan, Jakarta Selatan 12950
    Masyarakat pelaku pangan yang merasakan manfaat langsung program PPM

    Pesan akan tersimpan dan diteruskan ke tim kami.