top of page

KPBU Unsolicited


Dalam percepatan pembangunan nasional, pemerintah tidak hanya mengandalkan dana publik, tetapi juga melibatkan sektor swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Salah satu jalur yang paling dinamis adalah mekanisme Unsolicited


Apa itu KPBU?

Seperti yang sudah pernah dibahas, KPBU (Public-Private Partnership) adalah kerja sama antara pemerintah (PJPK) dan badan usaha swasta/BUMN dalam penyediaan infrastruktur publik. Tujuannya adalah untuk menambal celah pembiayaan negara (APBN/APBD) serta memanfaatkan efisiensi dan keahlian teknis dari sektor swasta.


Perbedaan KPBU Solicited vs Unsolicited

Perbedaan utama terletak pada siapa yang mengambil inisiatif awal:


Solicited: Proyek direncanakan dan ditawarkan oleh pemerintah. Pemerintah menanggung biaya prastudi kelayakan sebelum dilelang.

  

Unsolicited: Proyek atas prakarsa badan usaha.


Karakteristik KPBU Unsolicited

Untuk dapat disetujui pemerintah, proyek unsolicited harus memenuhi kriteria spesifik:

 

Inovasi & Teknologi: Memerlukan keahlian atau teknologi tinggi yang belum dikuasai pemerintah.


Kelarasan Rencana: Harus tetap sesuai dengan Rencana Induk Sektoral dan tidak berbenturan dengan agenda pembangunan nasional.


Kelayakan Mandiri: Wajib memiliki nilai ekonomi dan finansial yang kuat tanpa terlalu bergantung pada dukungan fiskal pemerintah.


Hak Pemrakarsa: Sebagai kompensasi atas biaya kajian, pemrakarsa mendapatkan hak khusus dalam lelang, seperti Right to Match (hak menyamai penawaran terbaik) atau pemberian poin tambahan.


KPBU Unsolicited adalah instrumen strategis yang memungkinkan swasta lebih proaktif dalam pembangunan infrastruktur, menciptakan efisiensi tanpa membebani anggaran negara secara langsung sejak tahap perencanaan.


PT Palma Pertiwi Makmur sebagai KPBU Unsolicited di bidang ketahanan pangan dan energi merupakan mitra pemerintah dalam Program Nasional Kedaulatan Pangan dan Energi. 


Comments


bottom of page