KPBU Unsolicited


Dalam percepatan pembangunan nasional, pemerintah tidak hanya mengandalkan dana publik, tetapi juga melibatkan sektor swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Salah satu jalur yang paling dinamis adalah mekanisme Unsolicited
Apa itu KPBU?
KPBU (Public-Private Partnership) adalah kerja sama antara pemerintah (PJPK) dan badan usaha swasta/BUMN dalam penyediaan infrastruktur publik. Tujuannya adalah untuk menambal celah pembiayaan negara (APBN/APBD) serta memanfaatkan efisiensi dan keahlian teknis dari sektor swasta.
Perbedaan KPBU Solicited vs Unsolicited
Perbedaan utama terletak pada siapa yang mengambil inisiatif awal:
Solicited:
Proyek direncanakan dan ditawarkan oleh pemerintah. Pemerintah menanggung biaya prastudi kelayakan sebelum dilelang.
Unsolicited:
Proyek atas prakarsa badan usaha.
Karakteristik
KPBU hadir sebagai solusi pendanaan kreatif yang memungkinkan pemerintah dan swasta berbagi sumber daya, keahlian, dan risiko.

Inisiatif
Proyek diprakarsai oleh badan usaha.

Studi Kelayakan
Pemrakarsa menyusun studi kelayakan dan analisis

Selaras dan Terintegrasi
Proyek harus sejalan dengan rencana pembangunan pemerintah.

Berinovasi
Proyek biasanya memiliki pendekatan terbaru

Manfaat Publik
Harus ada nilai layanan dan manfaat untuk masyarakat luas.

Didukung Pemerintah
Karena dapat mendukung potensi percepatan pembangunan
Kriteria Proyek

Layak Teknis
Memenuhi standar teknis nasional, feasible secara rekayasa & konstruksi, berkelanjutan secara teknis jangka panjang, dan tidak membebani kapasitas infrastruktur existing.

Layak Ekonomi
Memberi manfaat sosial-ekonomi nyata, nilai proyek proporsional dengan manfaat, tidak menimbulkan distorsi pasar, dan berkontribusi pada RPJMN / RPJMD.

Layak Finansial
IRR memadai bagi investor swasta, struktur tarif atau AP realistis, pembiayaan dapat dijamin/disindikasi, dan VfM (Value for Money) positif.








